Ketika kita menikah, pastilah mempunyai keinginan dan harapan untuk selalu hidup bersama pasangan selamanya, baik itu dari laki-laki (suami) maupun pihak perempuan (isteri). Apalagi dari kedua belah pihak keluarga besar, sangatlah wajar, menginginkan kelanggengan hubungan suami isteri yang sudah dijalin melalui hubungan janji suci yaitu pernikahan. Akan tetapi apabila terjadi suatu masalah rumah tangga yang sudah tidak memungkinkan untuk bertahan, biasanya isteri atau suami akan menggugat cerai. Gugatan cerai tersebut bukan tanpa alasan, harus mempunyai alasan yang kuat sebagai landasan untuk pengugatan tersebut. Perlu di ingat bahwa, perceraian adalah sebuah langkah yang paling dihindari oleh pasangan suami isteri. Siapapun di dunia ini, pastinya tidak menginginkan adanya sebuah perceraian. Apalagi ketika kita melihat adanya anak-anak kesayangan yang merupakan hasil dari buah cinta dalam membangun bahtera rumah tangga. Perhelatan permasalahan rumah tangga yang rumit dan tidak bisa diatasi oleh salah satu pihak akan menyebabkan perceraian, yang mana perceraian merupakan keputusan terakhir untuk mengakhiri sebuah kewajiban sebagai suami-isteri. Bagi seorang isteri, biasanya bisa mengajukan permohonan perceraian dengan melihat contoh surat gugatan cerai isteri terhadap suami. Mengajukan sebuah permohonan perceraian bagi seorang isteri kepada suaminya adalah sah-sah saja apabila anda sebagai isteri sudah mulai terancam ketentraman hidupnya. Misalnya saja, seorang isteri yang selalu di pukuli, dianiaya dan dimaki setiap hari bahkan sampai menimbulkan luka-luka dan yang paling parah menimbulkan kecacatan di bagian tubuh sang isteri. Atau bisa juga karena sudah tidak di nafkahi, selingkuh dengan orang lain, atau suami sudah melanggar janji-janji suci sebuah pernikahan.
Sebelum pengajuan permohonan perceraian, sebaiknya anda merenungkan lebih dalam tentang resiko apa yang akan anda tanggung setelah memberi keputusan untuk melakukan gugatan cerai kepada suami. Bagaimana nasib anak-anak anda nantinya? Bagaimana pertumbuhan psikologis anak anda, dan bagaimana biaya hidup anak anda apabila mengandalkan gaji suami anda. Hal ini juga harus anda lampirkan dalam gugatan cerai anda terhadap suami.
Tidaklah ada perempuan manapun yang menginginkan dirinya menjadi janda apalagi karena perceraian. Semua isteri manapun akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk mempertahankan bagaimana caranya agar rumah tangga mereka tetap bertahan. Artinya perceraian adalah jalan final atau akhir yang sudah tidak bisa ditawar lagi dan tidak ada pilihan lain selain bercerai.
Apa yang akan dilakukan oleh seorang isteri apabila ia diberlakukan oleh suaminya tidak sesuai peranannya, dan mereka merasa dikhianati, maka isteri berhak mengajukan gugatan cerai. Biasanya seorang isteri yang mengajukan permohonan gugatan cerai kepada suaminya adalah akibat perbuatan suami yang sudah terlalu kurang ajar sehingga tidak dapat lagi di tolerir oleh individu tersebut. Oleh sebab itu bagi anda seorang isteri yang ingin menggugat suaminya membutuhkan contoh surat gugatan cerai isteri kepada suami supaya bisa terbebas dari beban pikiran dan hati, anda bisa menggunakan referensi contoh surat gugatan cerai isteri kepada suami berikut ini. Silahkan menyimaknya, semoga dapat membantu. Segala keputusan anda merupakan bentuk konsekuensi dan resiko hidup. Jadi tidak usah terpuruk dan sedih. Semoga jauh lebih baik ya!
======================================================================
Palembang, 10 Agustus 2017
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Kota Palembang
Jalan Ruko Kantor No 55, Kecamatan Alang-Alang Lebar
Kota Palembang
Hal: GUGATAN CERAI
Dengan hormat,
Saya, Melati Sari Putri Wibisono, lahir di Madura, pada tanggal 17 September 1984, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Halimun Pempek No. 22, RT. 005 RW. 008, Kelurahan Bandar Maya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut “PENGGUGAT” dengan ini hendak mengajukan sebuah permohonan Gugatan Cerai terhadap suami saya :
Bambang Sudirjo Salesma, S.Pd., lahir di Gorontalo pada tanggal 09 Mei 1979, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Halimun Pempek No. 22, RT. 005 RW. 008, Kelurahan Bandar Maya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Warga Negara Indonesia, selanjutnya disebut “TERGUGAT”
Adapun hal-hal yang mendasari diajukannya surat permohonan Gugatan Cerai ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 05 Rabiul Awal 1407 H (19 Januari 2004), telah melangsungkan perkawinan yang sah berdasarkan agama Islam, yang kemudian dicacat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Alang-alang Lebar sebagaimana tertera dari Kutipan Akta Nikah No. 333/11/II/2004 tanggal 19 Januari 2004. Sehingga oleh karenanya Perkawinan tersebut adalah SAH menurut hukum agama dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;
2. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT selama ini menempati rumah TERGUGAT yang dijadikan sebagai tempat kediaman bersama dan beralamat di Jalan Halimun Pempek No. 22, RT. 005 RW. 008, Kelurahan Bandar Maya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan, hal ini dapat dibuktikan dengan dibuatkannya KTP atas nama PENGGUGAT ataupun KTP atas nama TERGUGAT serta diterbitkannya Kartu Keluarga tanggal 18 Pebruari 2004 oleh Camat Subur Yanto, Palembang , Sumatera Selatan atas nama Kepala Keluarga : Bambang Sudirjo Salesma, S.Pd. TERGUGAT;
3. Bahwa pada awal mulanya kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berjalan baik dan harmonis sesuai kewajiban sebagai suami-isteri;
4. Bahwa sejak bulan Mei 2016 hingga saat ini PENGGUGAT telah menggantikan posisi TERGUGAT sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena sejak bulan Oktober 2015 TERGUGAT tidak memiliki pekerjaan yang tetap, meskipun PENGGUGAT telah meminta kepada TERGUGAT agar TERGUGAT segera mencari pekerjaan yang tetap agar beban PENGGUGAT untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat lebih ringan;
5. Bahwa demikian, TERGUGAT tetap saja tidak mengusahakan untuk mencari pekerjaan yang tetap sehingga membengkalaikan keluarga dan anak, terlebih lagi sikap TERGUGAT yang ringan tangan kepada PENGGUGAT dan ANAK PENGGUGAT, sehingga kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai mengalami pasang surut yang ditandai dengan sering terjadinya perselisihan, adu mulut dan selalu berakhir dengan penganiayaan yang dilakukan oleh TERGUGAT hingga menimbulkan luka pada tubuh PENGGUGAT. Kadang-kadang pertengkaran timbul dan dipicu oleh persoalan sepele berupa perbedaan pendapat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
6. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berupaya sekuat tenaga untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi antara lain dengan melakukan konsultasi perkawinan dengan orang tua dan keluarga terdekat, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena perselisihan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT masih terus terjadi hingga saat ini;
7. Bahwa upaya-upaya konsultasi dan/atau nasehat sebagaimana PENGGUGAT jabarkan pada butir 6 diatas, semata-mata PENGGUGAT lakukan demi mempertahankan keutuhan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah berlangsung selama ± 12 (Dua Belas) Tahun;
8. Bahwa rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah tidak memungkinkan untuk dapat dipertahankan lagi karena kehidupan sehari-hari dirumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT selalu diwarnai dengan perselisihan dan kesalahpahaman, puncaknya sejak bulan Juni tahun 2016 PENGGUGAT pergi meninggalkan rumah TERGUGAT yang selama ini sudah menjadi kediaman bersama;
9. Bahwa dengan tidak dapat dipertahankannya lagi kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka dengan sangat berat hati tidak ada pilihan lain bagi PENGGUGAT selain memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan cara mengajukan surat permohonan gugatan cerai;
10. Bahwa keputusan untuk mengakhiri ikatan perkawinan telah PENGGUGAT bicarakan dengan TERGUGAT dan telah pula diketahui oleh keluarga besar masing-masing;
11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974, tentang Pokok-pokok Perkawinan, dinyatakan sebagai berikut bahwa;
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Apabila ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tersebut diatas dikaitkan dengan keadaan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka jelaslah bahwa tujuan dari Perkawinan itu sudah tidak ada lagi didalam rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dimana perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT terlihat telah mengandung cacat dalam pelaksanaannya, sehingga dengan demikian untuk apalah perkawinan tersebut dipertahankan lebih jauh;
12. Bahwa selain dari pada itu, gugatan cerai PENGGUGAT yang didasarkan pada adanya perselisihan pendapat yang terjadi terus menerus antara PENGGUGAT dan TERGUGAT juga telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa:
“Perceraian dapat terjadi karena antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, pada pokoknya menyatakan bahwa:
Pasal 22 ayat (1)
“Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.”
Bahwa domisili TERGUGAT adalah di Jalan Halimun Pempek No. 22, RT. 005 RW. 008, Kelurahan Bandar Maya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dengan demikian secara hukum Pengadilan Agama yang berwenang untuk mengadili perkara quo adalah Pengadilan Agama Kota Palembang yang mempunyai yurisdiksi meliputi tempat kediaman Tergugat.
Pasal 22 ayat (2)
“Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.”
Bahwa sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, maka telah cukup alasan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi perselisihan yang terus menerus dan tidak ada harapan pasti untuk hidup bersama sebagai suami-istri.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini PENGGUGAT mengajukan permohonan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kota Palembang, Sumatera Selatan. kiranya berkenan memeriksa Surat Gugatan Cerai PENGGUGAT dan selanjutnya memberi Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.;
2. Menyatakan perkawinan yang dilangsungkan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, pada tanggal tanggal 05 Rabiul Awal 1407 H (19 Januari 2004), sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Perkawinan No. 333/11/II/2004 tanggal 19 Januari 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, adalah PUTUS karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini..
Atau
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Kota Palembang mempunyai pandangan lain terhadap perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya
Hormat saya,
Melati Sari Putri Wibisono
======================================================================
Download Contoh Surat Gugat Cerai Isteri kepada Suaminya
Silahkan Download
Bagaimana Contoh Surat Gugatan Cerai Isteri terhadap Suami yang sudah Selingkuh atau Suami yang Tidak Bertanggung Jawab terhadap Isteri dan Anaknya
4/
5
Oleh
Unknown